Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Penutupan, 88% Jamaah Calon Haji Sudah Melunasi BPIH

Amril Amarullah , Jurnalis-Jum'at, 12 April 2019 |10:05 WIB
Jelang Penutupan, 88% Jamaah Calon Haji Sudah Melunasi BPIH
Ilustrasi jamaah haji. (Foto: Ist)
A
A
A

4. Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orangtua yang terpisah. Syaratnya, jamaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;

5. Jamaah haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017;

6. Jamaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5 persen dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah (cadangan).

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement