JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal memperbolehkan pemilih mencoblos meski telah melawati pukul 13.00 WIB. Asalkan sudah mendaftarkan diri ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelumnya.
Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting, aturan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Sehingga, para pemilih akan tetap bisa menggunakan hak suaranya di atas pukul 13.00 WIB asal memenuhi syarat.
"Pemilih masih tetap akan dilayani, sepanjang dia sudah terdaftar dalam formulir C7," katanya kepada wartawan, Senin (15/4/2019).
(Baca Juga: Pendukung Capres-Cawapres Dilarang Lakukan Pawai Kemenangan)

Maka, masyarakat jangan salah mengartikan peraturan tersebut. Pemilih hanya boleh mencoblos kalau sudah terdaftar di formulir C7. Bila tidak, KPU tidak akan pernah melayani mereka yang tidak terdaftar.
"Makanya, petugas KPPS kan harus memperkirakan waktunya. Jadi, sepanjang dia sudah datang dan sudah tercatat di C7 tetap akan dilayani," ucapnya.