Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua Tim Pemenangan Prabowo di Nias Ditangkap Polisi

Antara , Jurnalis-Selasa, 16 April 2019 |17:02 WIB
Ketua Tim Pemenangan Prabowo di Nias Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Ia juga menyampaikan jika kasus OTT tersebut akan diserahkan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti oleh Gakkumdu dan status keempatnya masih terperiksa. Polisi masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu atau Gakkumdu untuk dapat meningkatkan status mereka, dan keempatnya dikenakan pasal 523 Ayat (2) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2007.

(Baca Juga: Desa Anti-Politik Uang di Sleman: 'Mulai Dari Tawaran Tenda, Kursi, yang Sayang Kalau Ditolak'

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem mengatakan, jika kasus tersebut akan ditangani tim Gakkumdu setelah semua barang bukti diserahkan. "Kasus ini akan kita tindaklanjuti bersama tim Gakkumdu, dan saat ini kami tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan saat OTT adalah uang pecahan Rp20 ribu sebanyak Rp60 juta, kuitansi tanda terima uang, catatan jumlah pemilih setiap desa di wilayah kecamatan Namohalu Esiwa dan kecamatan Lahewa Timur.

Selain itu daftar nama nama pemilih pasti di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, 1 unit Laptop merk Acer, 1 unit printer merk pixma dan 2 unit sepeda motor.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement