JAKARTA - Sejumlah pemilih di luar negeri, seperti di Australia dan Hong Kong mengeluhkan amburadulnya sistem pemungutan suara di Pemilu 2019. Mereka kehilangan hak pilihnya dalam pesta demokrasi karena kehabisan surat suara.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid mengatakan, habisnya surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri karena terlalu banyaknya pemilih yang terdaftar sebagai daftar pemilih khusus (DPK). Sementara cadangan surat suara itu hanya tersedia dua persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).
"Ketika jumlah pemilih DPK yang datang pada hari H, yang hanya membawa passpor dan e-KTP, itu kan pasti tidak terantisipasi, karena jumlah surat suara di setiap TPS itu hanya DPT plus 2 persen cadangan," kata Pramono kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).

Menurut dia, penyebab membeludaknya DPK itu karena mereka tidak mengurus pindah memilih terlebih dahulu. Padahal, pihaknya telah menyosialisasikannya sejak satu tahun yang lalu.
(Baca juga: Pemantau Menilai Pemilu di Australia dan Hong Kong "Amburadul")
Antusiasme pemilih untuk mengikuti pemilu di luar negeri hanya ketika pada hari pencoblosan. Tapi, mereka tidak ingin melalui proses urus pindah pemilih sebelumnya, sehingga terdaftar sebagai DPK dengan cara menunjukkan e-KTP dan passpor.
"Sudah dilakukan dari setahun yang lalu, sampai Desember kemarin masih dilakukan (sosialisasi), cuma mereka masih pasif. Termasuk mahasiswa-mahasiswa yang datang di semester terakhir ini," ujarnya.
Pramono menyebut, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan melayani hak pilih pemilih, sepanjang surat suara masih tersedia.
"Sebab itu, mereka pasti tidak akan terfasilitasi. Maksud saya, pasti itu karena mereka masuk di DPK, akhirnya jumlahnya membengkak," katanya.
(Qur'anul Hidayat)