Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Halangi Pemilih untuk Mencoblos Bisa Dipidanakan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 16 April 2019 |20:24 WIB
Halangi Pemilih untuk Mencoblos Bisa Dipidanakan
Ilustrasi Nyoblos (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengingatkan untuk semua pihak agar tak menghalangi pemilih untuk memberikan hak suara politiknya pada Pemilu 2019. Hal itu bisa dikenakan sanksi pidana.

"Iya, ada sanksi pidana (bagi siapa pun yang menghalangi warga negara untuk memilih)," kata Wahyu, Selasa 16/4/2019).

Berdasarkan pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

Atas hal tersebut, Wahyu pun ingin agar tak ada pihak mana pun untuk menghalangi masyarakat untuk melakukan pencoblosan. Terlebih memang sudah ada aturannya di dalam Pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: KPU Pastikan Korban Tsunami di Banten Tetap Bisa Nyoblos

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement