Sebelumnya, masyarakat Indonesia akan melakukan pesta demokrasi pada 17 April 2019 di setiap daerah masing-masing. Oleh karena itu, pemerintah akan meliburkan setiap perusahaan pada saat pencobolsan nanti.
Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, jika masih adanya suatu perusahaan yang mempekerjakan karyawannya pada saat pencobolosan. Maka, akan dikenakan sanksi pidana.
"Itu bisa sanksi pidana, enggak boleh menghalang-menghalangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar Insya Allah tertib," kata Viryan kemarin.
(Edi Hidayat)