Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU: 2.249 TPS dari 18 Kabupaten/Kota Tak Bisa Gelar Pencoblosan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 18 April 2019 |01:20 WIB
KPU: 2.249 TPS dari 18 Kabupaten/Kota Tak Bisa Gelar Pencoblosan
KPU menggelar jumpa pers terkait Pemilu serentak 2019 (Foto: Fadel Prayoga)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 2.249 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 18 kabupaten/kota di Indonesia tidak bisa menggelar pencoblosan pada Rabu 17 April 2019. Hal tersebut terjadi karena adanya kendala dalam pendistribusian logistik Pemilu 2019 ke TPS.

"Sebagian besar itu didominasi karena ada keterlambatan distribusi logistik. Kedua, ada yang karena bencana alam, misalnya banjir di Kota Jambi," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019) dini hari.

(Baca Juga: Suara Masuk di Atas 90%, Jokowi-Ma'ruf Unggul di 4 Quick Count Pilpres)

Ilustrasi

Arief menyebut, dari total keseluruhan jumlah TPS yang dibentuk oleh KPU di seluruh Indonesia ada 810.193, sehingga jika dipersentasekan hanya 0,28 persen yang tidak menggelar pencoblosan.

Berdasarkan laporan yang diterima KPU RI pada pukul 23.00 WIB, berikut perincian jumlah TPS yang tidak bisa melaksanakan pemungutan suara dari masing-masing kabupaten/kota:

Kota Jayapura 702 TPS

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement