Hingga saat ini, dari jumlah suara sementara yang masuk ke LSI. Partai Perindo telah memperoleh tiga persen suara nasional. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ambang batas parlemen untuk partai politik adalah empat persen.
"Jumlah partai yang masuk dalam parlemen di kami ada 9 partai bisa juga 10 partai ada Partai Perindo 3 persen," tutur Denny.

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.