JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA tidak ambil pusing dengan langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres-Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang melaporkan mereka dan lima lembaga survei lainnya ke KPU RI.
LSI bersama Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking dan Voxpol dilaporkan Tim BPN ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis (18/4/2019) karena dianggap melakukan penghitungan cepat Pemilu 2019 yang berbeda dengan fakta di lapangan.
"Penghitungan cepat ini kan merupakan karya ilmiah, dengan metode yang terukur. Tentu ini tidak akan menyenangkan semua pihak," kata peneliti LSI Rully Akbar saat ditemui di Graha Dua Garuda, Jakarta, seperti dikutip Antaranews.
(Baca Juga: SBY Minta Kader Demokrat Tak Terlibat Tindakan Inkonstitusional)
Rully mengingatkan, pada Pemilihan Presiden 2014, hasil hitung cepat yang dilakukan LSI tidak berbeda jauh dengan hasil penghitungan nyata KPU.