Salah satu rekomendasi yang bisa saja diusulkan Bawaslu yakni pemungutan suara ulang (PSU). Menurutnya, terdapat 19 wilayah yang berpotensi melakukan PSU.
Ia mencontohkan, di TPS 121 Cakung, surat suara ditandatangani oleh pemilih. Padahal berdasarkan aturan, surat suara harus ditandatangani oleh ketua KPPS.
"Tapi di Cakung, ketua KPPS-nya memberikan kesempatan kepada pemilih (menandatangani surat suara), itu adalah potensi PSU. Ini potensi bukan rekomendasi yah," pungkasnya.

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.