Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dinilai Sebar Hoax, Prabowo Subianto Dipolisikan Ade Armando

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 22 April 2019 |14:41 WIB
 Dinilai Sebar <i>Hoax</i>, Prabowo Subianto Dipolisikan Ade Armando
Foto: Okezone
A
A
A

"Karena kalau itu diulang-ulang terus masyarakat percaya bahwa itu benar, tapi tenyata nanti hasil akhirnya berbeda, itu biss membuat kegaduhan, kemarahan, keonaran," tambahnya.

 sd

Adapun kata Ade, dalam laporannya itu pihaknya membawa sejumlah barang bukti yakni video yang diambil dari YouTube dan rekaman dari salah satu televisi yakni TvOne dan CNN.

"Pasal yang dijerat pasal 14, 15 UU 1946, sama dengan pasal yang digugat ke Ratna Sarumpaet, ancaman maksimal tiga tahun penjara," ungkapnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement