"Apabila ini terjadi, maka harus dilakukan PSU. Ini berdasarkan Pasal 372 Ayat 2 Huruf d Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya seperti dilansir dari Antaranews.
Ketua KPU Agam, Riko Antoni menambahkan pelaksanaan PSU itu direncanakan digelar pada 27 April 2018.
Untuk jadwal pasti, pihaknya sedang membahas pelaksanaan dengan komisioner lain.
"Kita sedang melakukan rapat dalam membahas pelaksanaan PSU itu," katanya.
(Salman Mardira)