CIREBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau KPU Daerah Kota Cirebon, segera menginstruksikan jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengumumkan rekapitulasi suara Pemilu 2019.
"Hal tersebut bertujuan agar masyarakat bisa mengetahuinya, dan sudah diatur di dalam Undang-undang Pemilu," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, Senin (22/04/2019).

Baca Juga: Total Ada 19 Kotak Suara dari 5 TPS yang Terbakar di Pesisir Selatan Sumbar
Joharudin menyampaikan, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 391, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara, dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. Salinan tersebut, bisa ditempelkan di tempat umum.
Dirinya juga menambahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 PKPU Nomor 9 Tahun 2019, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, jajaran KPPS diminta untuk memasang hasil rekapitulasi suara di tingkat TPS.
"KPPS harus mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama tujuh hari," tambahnya.