Baca Juga: 10 TPS di Agam Sumbar Direkomendasikan Coblos Ulang
Selain itu, dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019, tentang Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dijelaskan dalam Pasal 5 huruf b, bahwa Panwaslu tingkat kelurahan atau desa, harus melakukan pengawasan terhadap penyampaian hasil Penghitungan Suara di tingkat daerah kelurahan/desa, dengan cara memastikan PPS mengumumkan hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
"Berkaitan dengan itu, kami Bawaslu Kota Cirebon mengimbau kepada KPU Kota Cirebon, untuk memberikan instruksi kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawah (PPS dan KPPS) agar melaksanakan ketentuan peraturan tersebut," ucapnya.
(Fiddy Anggriawan )