Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 23 April 2019 |12:50 WIB
Terbukti Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
Idrus Marham (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dengan tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta serta subsidair dua bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Yanto dalam putusannya menyatakan bahwa eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu telah terbukti melakukan praktik korupsi dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan," kata Hakim Yanto saat bacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Hakim berpandangan bahwa, Idrus telah menerima uang bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Hal itu bertujuan untuk membantu pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek di PLN.

Idrus Marham

Baca Juga: Idrus Marham Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pembangunan PLTU Riau-1

Dalam amar putusannya, Idrus terbukti telah menerima suap Rp2,250 miliar dari Johanes Kotjo. Menurut Hakim, uang itu nantinya bertujuan untuk membantu Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 melalui Eni Saragih.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement