JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dengan tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta serta subsidair dua bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Yanto dalam putusannya menyatakan bahwa eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu telah terbukti melakukan praktik korupsi dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan," kata Hakim Yanto saat bacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Hakim berpandangan bahwa, Idrus telah menerima uang bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Hal itu bertujuan untuk membantu pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Baca Juga: Idrus Marham Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pembangunan PLTU Riau-1
Dalam amar putusannya, Idrus terbukti telah menerima suap Rp2,250 miliar dari Johanes Kotjo. Menurut Hakim, uang itu nantinya bertujuan untuk membantu Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 melalui Eni Saragih.