Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 23 April 2019 |12:50 WIB
Terbukti Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
Idrus Marham (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, kata Hakim, saat Idrus menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar memberikan arahan ke Eni untuk meminta uang 2,5 juta Dollar AS kepada Johanes Kotjo guna kepentingan Munaslub Golkar.

"Terdakwa meminta Eni minta uanh pada Kotjo untuk Munaslub agar yang bersangkutan jadi Ketua Umum Partai Golkar. Berdassrkan percakapan komunikasi yang diputar JPU 2,5 juta Dolllar AS untuk kepentingan Idrus Marham," ujar Hakim Yanto.

Adapun dalam pertimbangan Hakim terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, Idrus bersikap sopan selama persidangan.

Idrus juga belum pernah dipidana. Selain itu, Idrus tidak menikmati hasil pidana yang dilakukan. Sementara hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Atas perbuatannya Idrus dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement