Idrus memiliki waktu tujuh hari dalam menentukan sikap terkait vonis ini. Menurut Idrus, nantinya dalam kurun waktu tersebut, dirinya akan memberikan kepastian dalam menentukan proses hukum.
"Dan pada saatnya nanti saya akan menyatakan sikap. Semua tetap dalam koridor hukum aturan yang ada," tutur Idrus.
Baca juga: Sidang Pembacaan Vonis Idrus Marham Ditunda Pekan Depan
Mendengar hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyatakan akan berpikir terlebih dahulu untuk mempelajari putusan Majelis Hakim tersebut.
Mengingat, ketukan palu hakim lebih rendah dari keinginan JPU. Pasalnya, JPU menuntut Idrus Marham dengan lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta serta subsidair 4 bulan kurungan.