JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta serta subsidair dua bulan kurungan lantara terbukti melakukan praktik korupsi pembangunan PLTU Riau-1.
Usai mendengar putusan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto itu, Idrus tidak langsung mengajukan banding. Dia menyatakan akan berpikir terlebih dahulu dalam menentukan langkah pembelaan hukum.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
"Terima kasih yang mulia dan anggota JPU. Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan UU pada saya," kata Idrus di kursi pesakitan usai dibacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).