JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengisyaratkan akan mengucurkan anggaran untuk pemberian santunan kepada para korban petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia usai pelaksanaan Pemilu serentak 2019.
Mantan Direktur Bank Dunia itu menerangkan bahwa saat ini pemerintah tengah melihat aturan perundang-undangan sebagai dasar hukum pemberian santunan kepada keluarga korban "pejuang demokrasi" tersebut.
"Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek, kemungkinan kita bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa. di dalam konteks ini nanti kita lihat berapa kebutuhan dan memutuskan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).
Baca Juga: Petugas KPPS Meninggal Bertambah Jadi 91 Orang, 374 Jatuh Sakit