Petugas organisasi peduli binatang, People for the Ethical Treatment of Animals (PETA) Asia Keith Guo kepada MailOnline mengatakan bahwa pihaknya bersedia memelihara anjing tersebut.
“Cakar dan perut anjing itu berdarah. Tidak ada alasan untuk membenarkan atau membela tindakan brutal seperti itu. Saya berharap pemiliknya dapat menghabiskan lebih banyak waktu dengan hewan peliharaannya dan membantu ayahnya menyadari bahwa tidak benar memperlakukan hewan dengan cara yang kejam,” tuturnya.
China tidak memiliki undang-undang yang melindungi keselamatan hewan atau mencegah kekejaman terhadap hewan.
Pada bulan September 2009, para aktivis hak-hak binatang dan para ahli hukum mulai mengedarkan sebuah rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Satwa.
Rancangan itu mengusulkan denda hingga 6.000 yuan atau setara Rp12 juta dan penahanan selama dua minggu bagi mereka yang dinyatakan bersalah atas kekejaman terhadap hewan, menurut China Daily. Namun hingga hari ini, tidak ada kemajuan soal aturan tersebut.
(Rachmat Fahzry)