COLOMBO – Menyusul rangkaian serangan bom yang menghantam gereja dan hotel di Ibu Kota Colombo pada Hari Paskah, anggota parlemen negara pulau itu dilaporkan tengah mempertimbangkan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang pemakaian burka di seluruh negeri.
Dalam mosi yang diajukannya kepada parlemen, Prof. Ashu Marasinghe mengatakan bahwa burka yang menutupi wajah bukanlah pakaian tradisional Muslim. Dia mengatakan pakaian itu digunakan di seluruh dunia oleh para pria untuk menyembunyikan wajah mereka dan melakukan aksi terorisme.
"Para pemimpin Muslim kami juga telah menerima bahwa Burka bukan pakaian Muslim tradisional dan beberapa tempat bahkan memiliki pemberitahuan (mengharuskan pengunjung) untuk membuka Burka sebelum masuk," katanya dalam mosi tersebut sebagaimana dilansir Sputnik, Rabu (24/4/2019).
"Karena itu, mengingat keamanan nasional saya mengusulkan untuk melarang burka," katanya.
Prancis adalah negara Eropa pertama yang melarang pemakaian burka di lokasi publik pada 2004,diikuti dengan larangan publik mengenakan kerudung dengan penutup muka penuh pada April 2011. Belgia mengikuti jejak Prancis melarang penggunaan kerudung penutup muka penuh di tahun yang sama.
Larangan penuh atau sebagian terhadap burka telah disahkan di Austria, Bulgaria, dan Negara Bagian Bavaria di selatan Jerman.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.