Keduanya diringkus saat petugas melakukan razia rutin. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sebungkus sabu berukuran sedang di dalam plastik klip bening seberat 1 ons.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku hanyalah sebagai kurir. Mereka menyebutkan bahwa barang haram tersebut milik AW, seorang napi di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan. Tidak sia-sia, petugas berhasil mengamankan tiga orang napi di lapas Kuala Tungkal.
"Ketiganya, yakni AW, AGS dan MHD yang merupakan napi kasus narkoba," ujar Heru.
Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku masih diperiksa petugas untuk pengembangan lainnya.
(Awaludin)