Mengetahui adanya cuitan tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi MA melalui akun twitter-nya @PramonoUtan memberikan klarifikasinya.
“Mohon maaf, pak @haikal_hassan. Pemilih "gila" itu hoax. Yg benar, sesuai Putusan MK 135/2015 adalah pemilih dg "gangguan jiwa/ingatan". Gila hanya salah satu jenisnya. Lagipula angkanya juga hoax. Dulu 14 juta. Sekarang didiskon jadi 13 juta. Yg benar hanya 54.295. Demikian,” cuit akun twitter @PramonoUtan.
Pramono juga mengunggah dua grafis dari KPU soal pemilih disabilitas. Berdasarkan data KPU, pemilih disabilitas di DPT Pemilu 2019 sebanyak 363.200 atau 0,191% dari DPT.

Sebanyak 0,029% pemilih adalah pemilih disabilitas grahita dan mental. Jumlahnya 54.295 orang. Data ini sekaligus menepis hoax yang menyebutkan pemilih disabilitas grahita dan mental mencapai 14 juta orang.
(Angkasa Yudhistira)