JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman sebagai tersangka. Budi menjadi tersangka atas kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Budi diduga telah memberi uang senilai Rp400 juta kepada Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo. Dana tersebut diduga untuk memuluskan anggaran DAK Kota Tasikmalaya senilai Rp124,38 miliar.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD (Budi Budiman), Wali Kota Tasimalaya," kata Febri saat menggelar konfrensi pers di KPK, Jumat (26/4/2019).
(Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka)

Berdasarkan konstruksi perkara, Budi dan Yaya melakukan pertemuan pada awal 2017. Dalam kesempatan itu, Yaya menawarkan bantuan agar Kota Tasikmalaya mendapat alokasi DAK TA 2018 dan menjanjikan fee jika dirinya bisa membantu Budi dalam meloloskan anggaran tersebut.
Pada Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK Kota Tasikmalaya kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan adalah jalan, irigasi, dan rumah sakit rujukan.
Dua bulan kemudian, pada 21 Juli 2017, Budi kembali melakukan pertemuan dengan Yaya di Kemenkeu. Dalam pertemuan tersebut, Budi diduga memberikan dana sekira Rp200 juta kepada Yaya.
"Dua bulan kemudian atau Oktober 2017, dalam APBN 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapatkan alokasi DAK dengan total Rp124,38 miliar," ujarnya.
(Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka, KPK Geledah di 3 Lokasi)
Kemudian, lanjut Febri, pada 3 April 2018, Budi kembali memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Yaya. Pemberian tersebut diduga masih terkait dengan pengurusan DAK.
Atas perbuatannya, tersangka BBD disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.