"Ibunya tak terima dan langsung melapor ke Mapolres Batanghari. Dan sore harinya pelaku kita ringkus tanpa ada perlawanan," tegasnya.
Sementara itu, pelaku mengaku bahwa dirinya mencabuli keponakannya lantaran merasa tak puas dilayani oleh istrinya saat melakukan hubungan intim.
"Karena nafsu juga melihat tubuh korban. Aku 4 kali melakukannya di rumah itulah," tutur IR singkat.
Akibat perbuatannya tersebut, IR terancam Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU 17 tahun 2016 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga kurungan penjara.
(Awaludin)