
Pelaku NV turun dan langsung mengambil uang sebanyak Rp20 juta dalam tas yang berada di dalam mobil di dekat rem tangan mobil dan kemudian melarikan diri dengan mobil Avanza itu. Diduga pencurian tersebut sudah direncanakan oleh pelaku.
Pada saat mobil kanvas sedang mengutip uang hasil penjualan spareparts di Padang Timbalun Sungai Aur, aksi ketiga pelaku ini dengan cepat diketahui oleh warga dan dilaporkan ke polisi. Berkat kesigapan polisi, pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih jauh. Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
(Awaludin)