Lebih jauh, Afif mengatakan bila pencoblosan suara ulang ini lantaran adanya rekomendasi yang ditemukan pihaknya saat hari pencoblosan 17 April lalu.
“Baik KPU dan Bawaslu bekerja dalam koridor yang sudah ada. Tidak boleh mengada-ada,” katanya.
Pencoblosan suara ulang (PSU) tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta saja, namun beberapa daerah lainnya juga serupa. Meski begitu Afif belum mengetahui wilayah mana saja yang belum melakukan PSU sekarang mengingat hari ini terkahir pelaksaannya.
“Saya belum cek ini, hari-hari terkahir ini biasanya akan ada laporan-laporan wilayah mana yang terhalang untuk melaksanakan PSU ya,” tuturnya.

(Awaludin)