BENGKULU - Tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada hari ini. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Kaur, Seluma dan Kabupaten Kepahiang. PSU di tiga wilayah tersebut lantaran adanya dugaan pelanggaran administrasi, saat pemilu serentak pada Rabu 17 April 2019.
PSU yang digelar di tiga daerah tersebar di tujuh tempat pemungutan suara (TPS). Di Kaur, PSU digelar di TPS 1 Desa Tanjung Kemuning dan TPS 2 di Desa Tanjung Kemuning III, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.
Lalu di Kepahiang, terdapat di TPS 2, 3 dan TPS 4, Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Sementara di Kabupaten Seluma, PSU dilaksanakan di TPS 1 dan TPS 2 Desa Sekalak, Kecamatan Seluma Utara.
(Baca Juga: Lakukan Pemungutan Suara Ulang, TPS 002 Jakpus Masih Sepi Pemilih)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan, PSU yang digelar di tiga kabupaten, lantaran adanya dugaan pelanggaran administrasi, saat pemilu pada Rabu 17 April 2019.
Pelanggarannya di daerah tersebut pemilih yang telah memiliki hak suara menggunakan hak pilih di TPS yang bukan berasal dari domisili di wilayah tersebut. Adanya temuan di tujuh TPS tersebut, Bawaslu merekomendasikan untuk PSU.
''Tiga kabupaten hari ini digelar PSU. PSU digelar karena adanya dugaan pelanggaran administrasi,'' kata Irwan, kepada okezone, Sabtu (27/4/2019).
Irwan menjelaskan, di Kaur, DPT di TPS 1 desa Tanjung Kemuning Kecamatan Tanjung Kemuning, sebanyak 270 pemilih, di TPS 2, desa Tanjung Kemuning III Kecamatan Tanjung Kemuning, memiliki DPT sebanyak 249 pemilih.
Sementara di Seluma, DPT di TPS 1 desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara, sebanyak 160 pemilih dan DPT di TPS 2 desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara, sebanyak 184 pemilih.
(Baca Juga: Sejumlah Parpol Laporkan Dugaan Kecurangan ke Bawaslu Sidoarjo)
Untuk surat suara, kata Irwan, secara keseluruhan telah didistribusikan ke daerah yang melaksanakan PSU serentak hari ini. Selain itu, lanjut Irwan, surat suara yang didistribusikan tersebut dilebihkan 2 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) dari masing-masing TPS.
Surat suara yang didistribusikan tersebut, lanjut Irwan, mulai dari surat suara calon presiden dan wakil presiden, DPD, DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Hanya saja, kata Irwan, di surat suara terdapat tulisan PSU.
Dalam proses PSU, sambung Irwan, mekanisme tidak berbeda dengan pemilu pada Rabu 17 April 2019. Di mana, masyarakat yang telah memiliki hak pilih diberikan formulir C5 untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
''Mekanismenya tetap sama. Tidak ada berbeda,'' ujar Irwan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.