JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti adanya kenaikan vonis atau hukuman ringan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) pada 2018. Hukuman yang diberikan pengadilan terhadap koruptor berdasarkan hasil pemantauan ICW rata-rata hanya 2 tahun 5 bulan.
"Rata-rata putusan pada seluruh tingkat pengadilan masih terbilang ringan yaitu, 2 tahun 5 bulan. Ada sedikit peningkatan dari rata-rata vonis perkara korupsi pada tahun 2017," kata Peneliti ICW, Lalola Easter di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).
ICW memahami bahwa putusan yang diambil oleh pengadilan berdasarkan pertimbangan berbagai hal. Namun, tekan Lalola, masalah korupsi di Indonesia saat ini sudah tergolong parah sehingga perlu ada penjatuhan hukuman yang jera terhadap para pelaku korupsi.

"Salah satunya dengan hukuman yang menjerakan terdakwa. Jikapun hukuman badan atau pidana penjara tidak dipandang sebagai cara yang ampuh dalam menjerakan pelaku korupsi, mekanisme lain yang dapat ditempuh seperti pemidanaan finansial, juga tidak dilakukan secara maksimal," terangnya.