Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Mengaku More Than Happy Atas Kritik ICW soal Vonis Rendah Koruptor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 29 April 2019 |11:56 WIB
KPK Mengaku <i>More Than Happy</i> Atas Kritik ICW soal Vonis Rendah Koruptor
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menanggapi masukan dari Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait meningkatnya vonis rendah untuk koruptor pada 2018. ‎Menurut Saut, KPK senang ada masukan dari ICW yang turut mengamati fenomena rendahnya putusan untuk para pelaku kasus korupsi.

"KPK 'more than happy' atas masukan ICW, termasuk inovasi yang harus dilakukan dalam menangani 'petty corruption' atau korupsi Rp50 ribu, Rp10 ribu (negara harus zero tolerance)," kata Saut kepada Okezone, Senin (29/4/2019).

Saut sependapat dengan sejumlah masukan dari ICW soal penanganan korupsi di Indonesia mulai dari yang paling rendah. Menurut Saut, masukan ICW soal rekomendasi negara perlu melakukan tindakan untuk kasus-kasus korupsi yang nilainya kecil patut ditindaklanjuti.

"Sependapat dimana KPK juga perlu rekomendasikan ke pada otoritas administration negara melakukan tindakan, misalnya dipecat, didenda, turunkan pangkat atau sanksi sosial bekerja dirumah jompo dan lain-lain," terangnya.

Sementara terkait rendahnya vonis untuk para pelaku tindak pidana korupsi, Saut berbicara tentang kepastian hukum. Dikatakan Saut, KPK sendiri telah banyak berdiskusi dengan ICW soal masukan dari masyaraat terkait rendahnya hukuman untuk para koruptor.

(Baca Juga: ICW: Rata-Rata Vonis untuk Koruptor hanya 2 Tahun 5 Bulan)

"Tapi, ‎yang perlu mendapat penekanan ialah bahwa tidak saja pada penilaian berat ringannya hukuman dalam membangun peradaban itu, namun yg lebih utama adalah membangun peradaban kepastian hukum bagi para koruptor dimana didalamnya juga ada nilai nilai keadilan itu sendiri," katanya.

Saut menjelaskan, posisi KPK dalam hal ini telah melakukan sesuai dengan kewenangannya yakni menjatuhkan hukuman ‎yang sesuai untuk para pelaku korupsi lewat jaksa penuntut. Namun, keputusan atau hasil akhir tetap ada ditangan hakim yang memutus perkara.

"Di luar posisi Jaksa penuntut (Pimpinan KPK memutuskan tuntutan lewat diskusi dengan Jaksa penuntut akan dituntut berapa tahun), posisi yang mulia hakim merupakan putusan yang harus benar-benar dihargai (apakah dikurangi atau ditambahai oleh yang mulia) itu sebenarnya merupakan bagian dari Chek and balances agar potensi konflik kepentingan menjadi minim," paparnya.

"Dan dalam hal KPK merasa belum memenuhi azas keadilan, normatifnya KPK banding pada beberapa kasus. Adanya perbedaan hukuman (disparitas) hukuman juga yang diskusi kan intens yang pernah dilakukan ICW dan KPK," sambungnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement