JAKARTA - Anggota Panwaslu yang meninggal karena penyelenggaraan Pemilu 2019 bertambah. Tercatat hingga hari ini, Panwaslu yang meninggal dunia sebanyak 72 orang, dari sebelumnya 55 orang.
Data itu belum termasuk mereka yang terkena musibah seperti kecelakaan 200 orang, rawat jalan 889, rawat inap 305, cacat tetap 11 orang, cedera ringan 15 orang, keguguran 9 orang, kekerasan 17 orang yang tersebar di 34 provinsi.
Baca juga: Menkeu Setujui Usulan KPU, Petugas KPPS Meninggal Disantuni Rp36 Juta
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, seluruh anggota yang mengalami musibah akan mendapatkan santunan sesuai dengan peraturan Kemenkeu.
Mereka yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta, cacat permanen sebesar Rp30,8 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp8,25 juta.
Baca juga: Petugas PPS di Lampung Timur Meninggal Setelah Sempat Dirawat di RS
"Jumlahnya sama persis dengan yang akan diberikan seperti petugas KPU. Uangnya sudah diketok, jadi tinggal disalurin aja," kata Afif di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).