JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), Sri Wahyumi Maria Manalip. Diduga, penangkapan tersebut terkait dengan proses pengadaan dan pengurusan sejumlah proyek.
KPK menduga bahwa, wanita itu telah menerima sejumlah barang mewah berupa tas dan berlian seharga ratusan juta. Lalu berapa jumlah harta yang dimiliki oleh Sri Wahyumi.

Baca Juga: Sebelum Kena OTT, Bupati Talaud Sempat Dinonaktifkan karena ke AS Tanpa Izin
Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id yang dilihat, Sri Wahyumi tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 16 Januari 2018. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Sri memiliki kekayaan sebesar Rp2.240.846.604.