JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka terkait kasus suap proyek pengadaan barang di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.
Selain itu, lembaga antirasuah juga meningkatkan status hukum terhadap dua orang lainnya yakni pihak swasta Benhur Lalenoh (BNL) yang juga merupakan tim sukses Sri Wahyuni dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai pihak yang diduga selaku pemberi suap kepada Benhur dan Sri Wahyuni.
"Setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan, selama 24 jam dan dengan gelar perkara KPK tetapkan Bupati Talaud, Sri Wahyuni dan dua orang status tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Basaria menuturkan, penyidik mengidentifikasi dengan adanya komunikasi Sri Wahyuni dengan Benhur dan pihak lain dalam pembicaraan proyek di Talaud.