Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Bupati Talaud sebagai Tersangka Suap

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 30 April 2019 |21:51 WIB
 KPK Tetapkan Bupati Talaud sebagai Tersangka Suap
Bupati Talaud, Sri Wahyumi saat tiba di KPK (foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

"Komunikasi itu terkait dengan pemilihan merek tas dan ukuran jam yang diminta," tutur Basaria

Adapun Pasal yang disangkakan kepada pihak penerima Sri Wahyuni dan Benhur melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nolor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Bernard Hanafi Kalalo disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau hurif b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Undang-Undang Nomor 20.

 sd

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement