Sementara Kanit Reskrim Polsek Ngagglik Iptu Budi Karyanto menerangkan, perkosaan tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali dengan ancaman yang sama.
"Karena tidak tahan dengan ancaman pelaku, akhirnya korban melapor. Mendapat laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga pada hari Sabtu pelaku berhasil kami tangkap di Magelang," ujar Budi.
Baca Juga: Pemuda di Makassar Sekap dan Perkosa Gadis hingga 6 Kali
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit smartphone yang berisi percakapan antara korban dengan pelaku, pakaian yang dikenakan pelaku saat berhubungan badan dengan korban, serta satu unit motor yang digunakan.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolsek Nggaglik diancam pasal 285 KUHP dan pasal 76 huruf e Undang-Undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )