Lalu, sambungnya, maklumat Makkah Habib Rizieq yang mengajak pendukung Prabowo-Sandi untuk menduduki KPU jauh sebelum hasil hitungan KPU diumumkan merupakan, hasutan dan ancaman untuk melakukan tindak pidana dan pelanggaran sistem demokrasi pancasila dan UUD 1945.
"Pemerintah secara terus menerus menyampaikan imbauan, mengingatkan dan memperingatkan agar segera menghentikan tuduhan-tuduhan curang tanpa bukti kuat, dan diminta menggunakan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku; tetapi tidak dipedulikan," tuturnya.
Ia pun meminta kepada Pemerintah agar mengambil langkah-langkah hukum preventif dan represif, demi tegaknya hukum dan UUD 45.
"Perlu segera ditindak, setiap tindak pidana terkait pelaksanaan UU Pemilu dan Pilpres 2019," pungkasnya.

(Awaludin)