Tak ada kepastian jaminan kesehatan, hak cuti dihambat, hak mogok diancam, hak cuti hamil dihalangi. Mereka tetap harus kerja demi pundi-pundi dollar sang konglomet tanpa hati. Banyak kasus buruh dianiaya bahkan dibunuh karena menuntut hak-haknya.
Kasus Marsinah yang melegenda, seorang buruh perempuan diculik dan dibunuh 1993 di Sidoarjo, Jawa Timur karena menuntut kenaikan upah dan cuti bagi perempuan berhalangan yang hingga saat ini masih menjadi tabir misteri tak terungkap.
Bahkan dalam kasus "pabrik kuali" di Tangerang ada buruh anak disekap, dan dijadikan budak perusahaan. Mereka tidak bisa keluar perusahaan dan terus bekerja seperti mesin-mesin dipabrik besar hingga tak kenal malam dan siang. Walhasil, pemilik perusahaan akhirnya dipidana 11 tahun. Hal sama berlangsung dipelbagai pabrik-pabrik lainnya yang tak terjangkau media.
Definisi buruh juga dipersempit hanya mereka yang bekerja di perusahaan dengan jenis pekerjaan yang tersedia, di mana ada pekerja, pemberi kerja dan pekerjaan itu sendiri sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Ketenagakerjaan juncto Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang pada pokoknya memberi defini bahwa pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dengan makna itu, Pembantu Rumah Tangga juga adalah buruh, pekerja kantoran, pekerja media, bahkan dosen sekalipun adalah buruh. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang diatur menurut jenis pekerjaannya dan mendapat gaji atau imbalan dari pekerjaannya itu.
Dapat dibayangkan jika para buruh itu satu suara dan gerak langkah dan melakukan pemogokan massal secara serentak dalam waktu yang sama betapa dahsyat kekuatan politik buruh andaikata mereka bisa satu dalam melakukan tekanan politik mengubah kebijakan yang merugikan hak-haknya.
Sayangnya, kekuatan buruh itu tidak terkelola secara baik, organisasi buruh terpecah belah bakan cenderung bersaing antar mereka merbut panggung publik dan media. Merasa paling kuat dan besar padahal tak lebih dari gelombang buih menakutkan tapi di ujung tersapu angin sepoi godaan pengusaha atau penguasa.