JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang di Kabupaten Kepulauan Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), Tahun Anggaran 2019.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan dirinya sangat prihatin atas adanya kepala daerah yang kembali harus berurusan dengan KPK. Ia pun menyerahkan segala proses hukum kepada KPK.
"Ya kami sedih, kami prihatin ya. Kami sudah menyerahkan kepada KPK sebagai aparat penegak hukum silahkan diproses tetap menggunakan asas praduga tak bersalah," ujar Tjahjo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).

Saat ini, Sri Wahyumi Maria Manalip sudah menjadi tahanan KPK. Tjahjo pun mengutarakan jika Mendagri sudah menunjuk Wakil Bupati sebagai pejabat sementara agar tidak ada kekosongan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepuluan Talaud, Sulawesi Utara, Sulawesi Utara.