(Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Ganja dari Aceh)
Ia menyebutkan, polisi kemudian melakukan penggerebekan di dalam kos yang disewa tersangka. Ditemukan barang bukti 22 bungkus ganja seberat 22 kg.
Selain barang bukti ganja, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK-4469-ACS.
"Saat ini Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan kasus temuan narkoba tersebut," katanya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.