Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa potret angkutan umum baik angkutan orang maupun barang kita pada dekade yang lalu sampai saat ini masih cukup memprihatinkan, ditandai dengan kondisi sarana yang kurang layak, polusi udara, muatan lebih (ODOL), prilaku ugal-ugalan pengemudi dan berakhir pada kejadian kecelakaan lalu lintas fatal. Beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas menonjol yang menimpa angkutan umum baik angkutan orang maupun maupun angkutan barang terjadi karena factor kelaikan kendaraan dan factor human error pengemudi angkutan umum.
Prasarana transportasi lainnya yang sedang dilakukan perbaikan oleh pemerintah saat ini adalah perbaikan pada simpul-simpul transportasi seperti Terminal Tipe A di seluruh Indonesia agar memberikan rasa nyaman dan aman kepada para pengguna jasa angkutan umum pada saat naik dan turun di terminal. Harapan lebih jauh dari pemerintah adalah terjadinya peralihan dari penggunaan kendaraan pribadi yang menimbulkan kemacetan, polusi udara dan kecelakaan lalu lintas yang tinggi. "Kemenhub menargetkan, hingga tahun 2020, terminal bus tipe A di Jawa harus sekelas bandara," kata Dirjen Budi.
Pemerintah saat ini terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan angkutan umum seiring dengan perubahan-perubahan pola pergerakan angkutan orang dan barang sebagai akibat begitu pesatnya kemajuan teknologi digitalisasi dan perkembangan infrastrukstur yang telah dibangun saat ini.
Dirjen Budi melanjutkan, "Saat ini kami sedang melakukan revisi regulasi terkait penyelenggaraan angkutan barang yang selama ini diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1995 dan telah beberapa kali dilakukan pembahasan, uji publik ataupun Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder terkait." Beberapa hal yang diatur dalam revisi KM 69 Tahun 1995 ini juga terkait digitalisasi dan isu keselamatan terkait pengendalian Over Loading dan Over Dimensi (ODOL).
Salah satu penekanan dalam perubahan regulasi dibidang angkutan jalan, antara lain terkait penggunaan teknologi informasi untuk pengawasan dan keselamatan, seperti : Penggunaan peralatan Global Position System (GPS), e-logbook dan e-ticketing. Diharapkan para operator angkutan dapat memanfaatkan teknologi tersebut untuk mendukung kegiatan pengawasan terhadap operasional armada dan pengemudi serta mengurangi kebocoran pendapatan operasional yang selama ini dimanfaatkan oleh para pengurus, agen dan preman di lapangan.