Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Hari Ini Periksa Perdana Sofyan Basir sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2019 |10:11 WIB
KPK Hari Ini Periksa Perdana Sofyan Basir sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1
Sofyan Basir. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Direktur utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status Sofyan Basir sendiri sebelumnya telah ditingkatkan menjadi tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (6/5/2019).

(Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai Tersangka)

Secara parallel, KPK juga akan memeriksa beberapa saksi untuk Sofyan Basir pada hari ini. Mereka adalah Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa-Bali Investasi (PJB) Lusiana Ester, dosen Program Studi Teknik Pertambangan ITB Syafrizal.

Lalu ada office boy PT Samantaka Batubara Erry Yudhamiharja, sekuriti PT Samantaka Batubara Fredrik Lanitaman, serta dua pihak swasta yakni Jumadi dan Lukman Hakim.

"Mereka semua akan diperiksa untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Febri.

Sofyan Basir. (Foto: Heru Haryono/Okezone)

Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih, selaku anggota DPR-Rl, dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

(Baca juga: Jadi Tersangka, Dirut PLN Sofyan Basir Dinonaktifkan)

Pemberian uang tersebut ditengarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.

Atas perbuatan tersebut Sofyan Basir disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Pasal 56 Ayat (2) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement