Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sofyan Basir Bungkam saat Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2019 |11:34 WIB
 Sofyan Basir Bungkam saat Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT. PLN (Persero) Sofyan Basir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Sofyan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Berdasarkan pantauan, Sofyan datang bersama dengan rombongannya. Dia mengenakan kacamata dan pakaian kemeja bercorak batik saat memenuhi pemanggilan KPK.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya, Sofyan memilih bungkam kepada awak media. Dia memilih untuk langsung masuk ke ruang pemeriksaan saksi dan tersangka.

Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

s

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.

Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement