Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah Pembunuh Bayi 3 Bulan di Kebon Jeruk Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2019 |20:46 WIB
Ayah Pembunuh Bayi 3 Bulan di Kebon Jeruk Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Ilustrasi
A
A
A

Ilustrasi

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (27/4/2019) dan baru terungkap setelah pihak Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan ada kematian bayi secara tidak wajar ke Markas Polsek Kebon Jeruk, Selasa (30/4/2019).

Sebelumnya MS sempat datang puskesmas Kebon Jeruk untuk meminta surat keterangan kematian, namun ditolak oleh puskemas.

Setelah menghimpun laporan sejumlah saksi, polisi pun akhirnya menciduk MS di rumahnya sehari kemudian.

MS dikabarkan sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap terlebih dahulu oleh pihak Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk.


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement