
Tak hanya itu massa juga ikut mengawal pelaku ke Polresta Pontianak. Kedatangan mereka di Polresta, kata Kapolresta, untuk mengawal dan melaporkan pelaku ke Mapolresta Pontianak.
"Saat ini laporannya sudah kita terima, dan kita tindak lanjuti. Yang bersangkutan kita kenakan pasal 28 Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegasnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku empat tahun terakhir sudah menggunakan narkotika jenis sabu.
"Setelah kita lakukan pengecekan, tadi pagi lewat tes urin dan hasilnya positif," jelasnya.
Sehingga kata Anwar, kemungkinan dalam membuat postingan itu, pelaku diduga terbawa halusinasi.