Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Hina Ijtima Ulama III, Pecandu Narkoba Ini Ditangkap Polisi

Ade Putra , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2019 |18:31 WIB
 Diduga Hina Ijtima Ulama III, Pecandu Narkoba Ini Ditangkap Polisi
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

 sd

Tak hanya itu massa juga ikut mengawal pelaku ke Polresta Pontianak. Kedatangan mereka di Polresta, kata Kapolresta, untuk mengawal dan melaporkan pelaku ke Mapolresta Pontianak.

"Saat ini laporannya sudah kita terima, dan kita tindak lanjuti. Yang bersangkutan kita kenakan pasal 28 Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegasnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku empat tahun terakhir sudah menggunakan narkotika jenis sabu.

"Setelah kita lakukan pengecekan, tadi pagi lewat tes urin dan hasilnya positif," jelasnya.

Sehingga kata Anwar, kemungkinan dalam membuat postingan itu, pelaku diduga terbawa halusinasi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement