Bagi pemenang, pesannya, agar tidak jumawa dan sombong dengan hasil yang diperoleh. Begitu juga dengan yang kalah harus bisa menerima dan tidak marah. Namun KPU juga harus mampu menjalankan tugasnya secara adil, dan profesional.
“Kalau KPU mampu menjalankan tugas dengan adil dan sebaik-baiknya dan profesonal, semua pihak akan terima,” kata Haedar.
Jika ada sengketa akan hasil, imbuhnya, harus bisa diselesaikan dengan jalur konstitusional. Yani dengan mengajkan gugatan secara hukum. Hal itu juga harus dilakukan dengan melakukan pengaduan ke Bawaslu dan melakukan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi.
“Mari kita selamatkan Indonesia demi kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.