Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Penerobos Palang Pintu Kereta: Penjara atau Denda Rp750 Ribu

Agregasi Madiun Pos , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2019 |07:23 WIB
Hukuman Penerobos Palang Pintu Kereta: Penjara atau Denda Rp750 Ribu
ilustrasi
A
A
A

Diejelaskannya, dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 disebutkan pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup.

Selanjutnya, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api yang akan lewat dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Apabila terjadi pelanggaran oleh pengemudi kendaraan, maka konsekuensinya adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Ini sesuai dengan pasal 296," jelas Ixfan.

Lebih lanjut, Ixfan menuturkan masyarakat supaya lebih waspada dan taat terhadap aturan saat akan melintas di perlintasan KA. Bagi masyarakat yang melintas di perlintasan KA tidak berpalang pintu wajib menengok kanan-kiri terlebih dahulu. Selain itu harus dipastikan perlintasan yang akan dilalui aman.

Sedangkan masyarakat yang akan melintas di perlintasan berpalang pintu supaya bersabar dan tak menerobos palang pintu yang sudah bergerak menutup.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement