Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bea Cukai Musnahkan Miras Ilegal Hingga Sex Toys

Bea Cukai Musnahkan Miras Ilegal Hingga Sex Toys
Foto: dok.Humas Bea Cukai
A
A
A

JAKARTA – Petugas Bea Cukai terus berupaya menggalakkan prinsip Legal itu Mudah. Sejalan dengan hal tersebut Bea Cukai secara berkelanjutan dan masif melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia.

Kali ini Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan di beberapa daerah, yaitu di Bandung, Jambi, dan Sintete. Barang yang dimusnahkan itu beragam, mulai dari rokok hingga sex toys.

Bertempat di Kantor Bea Cukai Bandung pada Selasa (30/4/2019) telah dilaksanakan pemusnahan hasil pengawasan dan penindakan di Kantor Pos Lalu Bea Bandung, dan pengawasan dan penindakan atas barang ilegal kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) PT Mitra Adira Utama periode Triwulan II s.d. Triwulan IV tahun 2018.

“Sebanyak 33.527 batang rokok dan 51.000 gram hasil tembakau, 105 botol minuman keras, 4.060 botol liquid vape, 923 pcs sex toys, 1.089 pcs kosmetik, 841 pcs obat dan suplemen, 1.813 pcs alat panah dan busurnya, 37 pcs air gun spare part, part senapan angin, paintball & part, dan 192 pcs alat kesehatan, kita musnahkan di Kantor Bea Cukai Bandung,” jelas Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat. Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp770.893.000,00.

Pada saat yang sama Bea Cukai Jambi juga memusnahkan barang hasil penindakan bernilai Rp2.006.078.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2.037.358.000.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement