Wacana Wiranto membentuk tim pengkaji berisi pakar hukum tata negara muncul seiring tuduhan kecurangan pemilu yang dilontarkan penyokong Prabowo Subianto di media sosial.
Salah satunya adalah cuitan Rizal Ramli yang mengklaim seorang perwira menengah TNI AD mengetahui hasil pemilu. Informasi Rizal ini disebut otoritas militer sebagai hoaks dan pencemaran nama baik.
Bagaimana pun, menurut Puri, peneliti Amnesty Internasional Indonesia, pembentukan badan baru untuk mengawasi pernyataan warganet perlu didasarkan pada pertimbangan hukum matang. Pemerintah disebutnya tidak bisa secara sepihak membatasi hak masyarakat.
"Apakah sudah ada konsultasi ke MK, MA, kepolisian, dan terutama Komnas HAM karena ini berpotensi mencederai penghormatan HAM. Retorika ini sepertinya asal bunyi," ujar Puri.
(Baca Juga: Kapolri Sebut Ada 600 Laporan Dugaan Pelanggaran pada Pemilu 2019)
Namun Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, berkeras tim baru ini justru akan melindungi kepentingan negara dan kualitas demokrasi. Moeldoko mengatakan, kinerja tim hukum nasional yang bakal berada di bawah Wiranto itu nantinya tetap berujung ke kepolisian dan kejaksaan.
"Jangan dibalik-balik. Tidak ada sama sekali upaya dari pemerintah untuk menekan atau kembali lagi ke masa Orde Baru atau menghalangi kebebasan berdemokrasi," tuturnya.
"Justru sesungguhnya ini melindungi yang banyak. Ada sekelompok kecil orang, namun mengganggu yang lain, banyak yang terganggu. Tugas pemerintah adalah menjaga keseimbangan itu," kata Moeldoko.