Namun, kata Ika, pemerintah semestinya membiarkan pernyataan semacam itu ditindak oleh penyedia layanan media sosial.
Ia mengatakan setiap platform mengawasi dan memberlakukan ketentuan internal tentang konten negatif.
Pengawasan dan ketentuan internal yang diterapkan penyedia layanan media sosial dinilai cukup untuk mengontrol peredaran informasi di dunia maya.
(Baca Juga: Wiranto: Ada Tokoh di Luar Negeri yang Kerjaannya Ngomporin Masyarakat)
Instagram misalnya, menghapus beragam unggahan berisi foto pentolan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, tak lama setelah kampanye akbar Prabowo di Jakarta, awal April lalu. Kala itu, Instagram berpegang pada pedoman komunitas yang mereka terapkan.
"Pertarungan narasi memang besar, tapi jangan sampai ada represi baru terhadap warganet yang ingin mengawasi penyelenggara pemilu," ujar Ika.
"Selama ini banyak hoax yang diarahkan ke KPU. Solusinya, KPU harus menjawab isu itu dengan kinerja profesional," ucapnya.
(Arief Setyadi )