Baca juga: 5 Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara
Selain itu, uang suap disinyalir juga untuk pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, pengesahan Perubahan APBD TA 2014 dan 2015.
Atas perbuatanya, ketujuh legislator Sumut tersebut divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.